Selamat Datang Di Blog Yusuf Bima Pratama. Jangan Lupa Bahagia. Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Yusuf Bima Pratama: Pelaku Narkoba di Pasar Flamboyan Berhasil di Amankan Polisi

Minggu, 02 Juli 2017

Pelaku Narkoba di Pasar Flamboyan Berhasil di Amankan Polisi


Unit Reskrim Polsek Tapung Resor Kampar telah mengamankan 2 tersangka kasus narkoba di Pasar Flamboyan Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung Sabtu (1/7/2017).
Pelaku narkoba yang diciduk anggota Polsek Tapung ini adalah RJ (LK 21) dan AN (LK 38), keduanya warga Kota Batak Desa Pantai Cermin Kec. Tapung Kab. Kampar.
Dari tangan keduanya ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis Shabu, 2 unit HP dan beberapa peralatan penggunaan narkotika ini.
Berawal didapatnya informasi dari warga masyarakat, tentang adanya seseorang yang membawa narkotika jenis Shabu sedang berada di Pasar Flamboyan Desa Tanjung Sawit.
Menindaklanjuti informasi tersebut anggota Opsnal Polsek Tapung langsung menuju sasaran untuk melakukan penyelidikan, petugas kemudian menemukan tersangka RJ sedang berada ditempat pangkas rambut sambil memegang sebuah kotak bedak merk Nivea Cream.
Petugas kemudian mengamankan target ini dan selanjutnya melakukan penggeledahan, saat diperiksa didalam kotak bedak yang dipegang tersangka ini ditemukan satu paket narkotika jenis Shabu.
Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas, diketahui bahwa barang tersebut adalah milik temannya AN, sementara RJ mengaku hanya mengantarkannya saja.

Tanpa buang waktu tim Opsnal Polsek Tapung langsung memburu AN dan berhasil menangkapnya saat berada di rumah kontrakannya yang masih berada di Desa Pantai Cermin.
Saat dilakukan penggeledahan dirumah tersebut hanya ditemukan plastik bening bekas pembungkus shabu dan alat hisap shabu (bong), kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SiK, MH melalui Kapolsek Tapung Kompol Indra Rusdi SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kanit Reskrim ini bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Lebih lanjut disampaikannya bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.(ybp)

Tidak ada komentar:

Entri yang Diunggulkan

NGAKAK ONLINE DI INSTAGRAM,BAR BAR KOCAK CUK!! REACTION #1

Jangan lupa bahagia guys Sebelum nonton biasakan SUBSCRIBE. Lagi nonton biasakan LIKE. Selesai nonton jangan lupa di SHARE. Jangan lu...